Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak terjadi di dunia. Sekitar 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan fisik maupun verbal dalam hidup mereka, biasanya hal tersebut dilakukan oleh pasangan mereka.
Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Dilansir dari situs PBB, para aktivis hak-hak perempuan menetapkan tanggal 25 November sebagai hari melawan kekerasan berbasis gender sejak tahun 1981. Tanggal ini dipilih untuk menghormati tiga aktivis politik dari Republik Dominika yang dibunuh secara brutal pada tahun 1960 atas perintah penguasa negara Rafael Trujillo (1930-1961). Kemudian pada tanggal 20 Desember 1993, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan melalui resolusi 48/104.
Hal ini membuka jalan menuju pemberantasan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Akhirnya pada 7 Februari 2000, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi 54/134 yang secara resmi menetapkan 25 November sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. Sejak saat itu, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional tiap tahunnya, melalui gerakan selama kurun waktu 16 hari dari tanggal 25 November tersebut.
Editor : Miftahudin