KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api (KA).
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal tersebut.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, dinyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara,” jelas Rokhmad.
KAI secara tegas melarang segala aktivitas di sekitar jalur kereta api kecuali yang berkaitan dengan operasional KA. Pembakaran sampah di area ini dapat mengganggu pandangan masinis dan panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur, yang berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.
“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya.
Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.
“KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas, kekeringan, dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Rokhmad.
Editor : Miftahudin