BREAKING NEWS: Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran 2026
JAKARTA, iNewsCirebon.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap bersiaga di wilayah masing-masing selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.
Melalui SE tersebut, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk menunda seluruh rencana perjalanan ke luar negeri, mulai dari satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran, tepatnya pada 14 hingga 28 Maret 2026.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," tegas Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar