Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Perlu Repot Usai Melahirkan, Akta Kelahiran Kini Langsung Dikirim via WhatsApp dan Email
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran 2026

Senin, 09 Maret 2026 | 14:05 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
BREAKING NEWS: Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap bersiaga di wilayah masing-masing selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026.

Melalui SE tersebut, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk menunda seluruh rencana perjalanan ke luar negeri, mulai dari satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah lebaran, tepatnya pada 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," tegas Tito Karnavian dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut