get app
inews
Aa Read Next : Ucapan Selamat Idul Fitri 1445 H Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Cirebon

UMKM Miliki Total Pendapatan Rp500 Juta Wajib Bayar Pajak, Begini Cara Hitungnya

Sabtu, 03 Desember 2022 | 17:39 WIB
header img
Cara Menghitung Pajak UMKM Jika Total Pendapatan Sudah di Atas Rp500 Juta. Foto: Pinterest

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) apabila total pendapatan sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun, perlu diketahui bagi pelaku UMKM.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, UMKM yang memiliki total pendapatan melampaui Rp500 juta dalam satu tahun, maka dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. Sementara UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta dalam setahun bebas dari pajak UMKM tersebut. 

Melansir dari instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/12/2022), beginilah cara menghitung pajak UMKM jika total pendapatan yang dimiliki sudah lebih dari Rp500 juta.

Contoh perhitungan PPh Final UMKM:

Made merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjual barang secara online di marketplace. Dari hasil berjualan tersebut, dia memiliki total pendapatan:

1. Total pendapatan keseluruhan sampai dengan bulan ke-9 sebesar Rp460 juta 

Pendapatan Made tidak lebih dari Rp500juta maka ia tidak wajib membayar pajak.

2. Total pendapatan keseluruhan sampai dengan bulan ke-10 sebesar Rp520 juta 

Maka Made terkena wajib pajak karena jumlah pendapatannya sudah lebih dari Rp500 juta.

Dengan perhitungan pajak Made bulan ke-10 sebagai berikut : 

  • 0,5% x (total pendapatan - Rp500 juta) = pajak terutang
  • 0,5% x (Rp520 juta - Rp500 juta) = pajak terutang
  • 0,5% x Rp20 juta = Rp100 ribu

Untuk bulan berikutnya peredaran bruto yang diperoleh langsung dikali dengan tarif 0,5%.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut