get app
inews
Aa Read Next : Wow!! Kota Cirebon Bakal Menggelar Cirebon Festival 2024, Catat Tanggal & Tempatnya

UMKM Miliki Total Pendapatan Rp500 Juta Wajib Bayar Pajak, Begini Cara Hitungnya

Sabtu, 03 Desember 2022 | 17:39 WIB
header img
Cara Menghitung Pajak UMKM Jika Total Pendapatan Sudah di Atas Rp500 Juta. Foto: Pinterest

Jumlah total pendapatan bulan ke-11 sebesar Rp50 juta 

  • Pajak terutang = 0,5% x Rp50 juta = Rp250 ribu

4. Jumlah total pendapatan bulan ke-12 sebesar Rp60 juta 

  • Pajak terutang = 0,5% x Rp60 juta = Rp300 ribu.

Pajak terutang di masing-masing bulan maksimal disetor melalui bank tanggal 15 bulan berikutnya.

Demikianlah cara menghitung pajak UMKM jika total pendapatan sudah di atas Rp500 Juta. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut