UMKM Miliki Total Pendapatan Rp500 Juta Wajib Bayar Pajak, Begini Cara Hitungnya
Sabtu, 03 Desember 2022 | 17:39 WIB
Jumlah total pendapatan bulan ke-11 sebesar Rp50 juta
4. Jumlah total pendapatan bulan ke-12 sebesar Rp60 juta
Pajak terutang di masing-masing bulan maksimal disetor melalui bank tanggal 15 bulan berikutnya.
Demikianlah cara menghitung pajak UMKM jika total pendapatan sudah di atas Rp500 Juta. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda
Editor : Miftahudin