Pemkab Cirebon Serahkan Legalitas Resmi Koperasi “Merah Putih” kepada 424 Desa/Kelurahan

CIREBON, iNewsCirebon.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyerahkan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan di Aula PCNU Sumber. Acara dihadiri jajaran Bank Himbara, unsur pemerintah daerah, serta para ketua koperasi penerima.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi telah sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Hingga 31 Mei 2025, seluruh proses musyawarah desa khusus dan pendirian koperasi di 424 lokasi telah rampung. Akta pendirian dan SK diselesaikan pada 16 Juni 2025, melampaui target Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlalu hingga 30 Juni 2025.
Dokumen legal ini menjadi dasar operasional koperasi dalam menjalankan unit usaha di desa masing-masing. Dadang menegaskan isu yang beredar tentang dana Rp 3–5 miliar per koperasi hanyalah pinjaman dari Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), bukan hibah. Dana ini diperuntukkan bagi pengembangan usaha setelah peluncuran nasional koperasi pada 19 Juli 2025. Pinjaman berjangka tersebut memiliki tenor 3–5 tahun dan wajib dikembalikan berdasarkan perjanjian. “Jika koperasi merugi atau bangkrut, pengurus tidak menerima honor, melainkan tetap wajib melunasi pinjaman,” ujar Dadang.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, setiap koperasi akan diawasi oleh pengawas tingkat desa—meliputi kepala desa, tokoh masyarakat—serta 18 instansi terkait. Ketentuan honor pengurus, iuran pokok, serta iuran wajib anggota akan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi landasan hukum dalam pengelolaan koperasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, menekankan bahwa pembentukan koperasi desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Program ini merupakan amanat Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai bagian dari visi pembangunan ekonomi-kemandirian nasional.
Capaian Kabupaten Cirebon sebagai kabupaten kedua paling cepat dalam legalisasi koperasi di Jawa Barat menunjukkan sinergi antarlembaga, termasuk kontribusi Ikatan Notaris Indonesia. Hafidz berharap legalitas ini menjadi fondasi sinergi antara koperasi, pemerintah, masyarakat, dan BUMN untuk mendorong usaha koperasi secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan persiapan peluncuran nasional pada 19 Juli 2025, Pemkab Cirebon terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyempurnakan petunjuk teknis lanjutan, terutama pada tahap pengembangan usaha. “Dengan sinergi yang solid dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, koperasi desa di Kabupaten Cirebon akan tumbuh menjadi pilar ekonomi rakyat yang kokoh,” tutup Hafidz.
Editor : Miftahudin