DJP Berlakukan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 pada 27 Februari 2025 yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi administratif. Kebijakan ini diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai bagian dari implementasi sistem Coretax DJP.
Dalam keputusan tersebut, wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif untuk sejumlah jenis pajak, di antaranya:
1. Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Februari 2025 dengan tenggat pelunasan tertentu.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 dengan tenggat waktu pelunasan tertentu.
2. Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025 dengan tenggat penyampaian tertentu.
Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan dan usaha dengan peredaran bruto tertentu untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025.
SPT Masa PPN dan SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga Maret 2025 dengan tenggat penyampaian yang telah ditetapkan.
Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, DJP akan melakukan penghapusan sanksi secara jabatan.
Dengan kebijakan ini, DJP berharap wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dalam menyesuaikan diri dengan implementasi Coretax DJP.
Editor : Miftahudin