CIREBON, iNewsCirebon.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan bahwa pemerintah terus melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Berat HAM. Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Ditjen HAM melakukan pemantauan terhadap implementasi rekomendasi tersebut di Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Pemerintah berkomitmen memastikan semua program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat berjalan dengan baik," kata Dhahana.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek terkait pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 dibahas. Tahap pertama program ini telah dimulai pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang, yang meliputi korban langsung, keluarga korban, dan ahli waris dari 145 keluarga. Beberapa program yang sudah berjalan antara lain pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, dan santunan hari raya.
Namun, diakui bahwa masih ada beberapa program pemulihan yang belum terealisasi, seperti pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak ekonomi yang akan diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.
"Selain itu, dalam diskusi dengan Pemprov Sulawesi Tengah juga muncul usulan untuk membangun memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu. Namun, hal ini masih perlu kajian lebih lanjut," jelas Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menekankan bahwa Pemprov Sulteng mendukung keberlanjutan program pemulihan bagi para korban, dengan fokus pada penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan yang menyasar korban dan keluarganya.
Sebagai tambahan, Ditjen HAM juga mengadakan pertemuan dengan perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) untuk membahas isu-isu terkait. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Editor : Miftahudin