JAKARTA, iNewsCirebon.id - Upah minimum tahun depan akan mengalami kenaikan dengan besaran di atas upah minimum 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan bocoran terkait kepastian kenaikan upah minimum 2023.
Menaker mengungkapkan, penetapan upah minimum berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 secara nasional sebesar 1,09%.
"Tahun 2022 upah minimum naik cukup signifikan dibanding 2021. Upah minimum 2023, relatif akan lebih tinggi dibanding upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya saat Raker dengan Komisi IX DPR, dilansir dari IDX channel, Rabu (9/11/2022).
Penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) bagi daerah yang sudah memiliki upah minimum dengan formula yang telah ditetapkan.
Lebih jauh Ida menjelaskan, antara buruh dan pengusaha belum selaras dengan penetapan upah minimum 2023. Hal ini berdasarkan masukan dari keduanya soal aspirasi penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Masukan dari pengusaha, antara lain PP 36/2021 dipandang lebih realistis, sementara buruh menganggap PP tersebut tidak bisa dijadikan dasar penetapan upah minimum.
"Kami mendapatkan masukan dari unsur buruh yang tentunya bertolakbelakang dengan teman-teman dari Apindo dan Kadin," ujarnya.
Pengusaha minta ada pengaturan upah khusus bagi industri padat karya, seperti garmen. Sedangkan buruh minta penerapan upah di luar upah minimum, seperti upah layak, dan ada kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM serta krisis global.
Menurut Ida, penetapan UMK sifatnya tidak wajib, seperti DKI Jakarta hanya memiliki UMP. Bahkan ada beberapa kabupaten atau kota yang hingga 2022 tidak menetapkan UMK.
"Beberapa Kabupaten/Kota uang sampai 2022 tidak menetapkan UMK, yaitu Sumatera Barat, Bangka Belitung, Gorontalo, DKI Jakarta, Maluku Utara, Papua Barat," jelasnya.
Editor : Miftahudin