JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ingat, perusahaan atau pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias pecat karyawan yang menikahi teman sekantor. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 153 Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan terkait larangan perusahaan untuk melakukan PHK. Salah satunya adalah karyawan yang menjalin hubungan pernikahan dalam satu perusahaan.
Pasal 153 ayat (1) huruf f berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan; mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan"
Tak hanya itu, ada beberapa kriteria lainnya yang tidak memperbolehkan perusahaan melakukan PHK yang tertuang dalam pasal 153 ayat (1), diantaranya:
A. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
B. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
D. Menikah;
E. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
Editor : Miftahudin