get app
inews
Aa Read Next : DPR dan Pemerintah Setujui Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Pemerintah Mulai Bahas Upah Minimum 2023, Cek Berapa Besar Kenaikanya

Senin, 10 Oktober 2022 | 09:16 WIB
header img
Pemerintah Bahas Upah Minimum 2023, Cek Berapa Besaranya ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Berapa besaran Upah Minimum pada tahun 2023? Pemerintah Republik Indonesia mulai mendiskusikan terkait kenaikan Upah minimum pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker) Ida Fauziah

Ida mengaku telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

Kita sudah minta bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha," terang Ida kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Namun Ida belum menyampaikan detail kenaikan yang akan dilakukan, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.

Namun Ida menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut