Berdasarkan penelusuran BPOM, hanya dua produk yang ternotifikasi (memiliki izin edar) di Indonesia. Kedua produk tersebut memiliki nama berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, dan dipastikan tidak beredar secara resmi di Indonesia.
Kedua produk yang ternotifikasi tersebut memiliki nama yang berbeda dengan produk yang ditarik di Amerika Serikat, yaitu:
1. TRESEMME Dry Shampoo Volumizing, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Volume Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000008).
2. TRESEMME Dry Shampoo Fresh and Clean, ternotifikasi di BPOM dengan nama TRESEMME Fresh Clean Dry Shampoo (nomor notifikasi NE51221000007).
"Berdasarkan data importasi, sampai saat ini kedua produk yang memiliki nomor notifikasi (izin edar) BPOM tersebut belum pernah diimpor ke wilayah Indonesia.
BPOM menyatakan bahwa seluruh kosmetika yang ditarik dari peredaran di Amerika Serikat, tidak beredar secara resmi di Indonesia," jelas BPOM
Editor : Miftahudin