get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Curanmor Warga Srengseng, Tertangkap Basah Saat Beraksi di Desa Babadan Cirebon

Ini Cara Memperpanjang SKCK Online 2022, Mudah dan Praktis

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:28 WIB
header img
Ini cara memperpanjang SKCK online 2022, mudah dan praktis. (Foto: DOK.iNews.id)

Cara Memperpanjang SKCK lewat Online:

1. Membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
4. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
5 Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut