Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Spesialis Curanmor Lintas Kota Dibekuk di Pantura Kanci, 35 Aksi Terbongkar Sekaligus!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Cara Memperpanjang SKCK Online 2022, Mudah dan Praktis

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:28 WIB
  • author Dede Kurniawa/Net Cirebon
Ini Cara Memperpanjang SKCK Online 2022, Mudah dan Praktis
Ini cara memperpanjang SKCK online 2022, mudah dan praktis. (Foto: DOK.iNews.id)

Cara Memperpanjang SKCK lewat Online:

1. Membuka browser dan masuk ke laman https://skck.polri.go.id/.
2. Lakukan registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
4. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
5 Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut