3. Jika verifikasi berhasil, petugas BPJS Kesehatan akan memberikan kode Virtual Account untuk pembayaran BPJS Kesehatan mandiri.
Cara lewat Kantor Cabang juga bisa dilakukan apabila Anda termasuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) KIS, yaitu BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah. Jika kartu PBI KIS telah lama non aktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:
1. Buat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.
2. Selanjutnya, Dinsos akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Ini sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.
4. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.
5. Dalam kasus keanggotaan telah lama dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Itulah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang lama tidak aktif. Salah satu cara tersebut bisa dicoba sesuai dengan proporsi dan pertimbangan kepentingan masing-masing
Editor : Miftahudin