get app
inews
Aa Read Next : Cekcok Pasutri di Gegesik Cirebon, Suami Lakukan KDRT dan Bakar Rumah

Alasan Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Polisi Beberkan Ini

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:48 WIB
header img
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora (Foto: iNews.id)

Rizky akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan KDRT Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut