Alasan Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Polisi Beberkan Ini
Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:48 WIB
Rizky akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan KDRT Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Editor : Miftahudin