get app
inews
Aa
Read Next : Cekcok Pasutri di Gegesik Cirebon, Suami Lakukan KDRT dan Bakar Rumah

Begini Isi Surat Perjanjian Damai Rizky Billar dan Lesti Kejora

Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:20 WIB
header img
Begini isi surat perjanjian antara Lesti Kejora dan Rizky Billar (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar akhirnya bisa menghirup udara segar kembali selepas dibebaskan dari penjara dalam kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, Jumat (14/10/2022).

Sebelumnya, aktor 27 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, tak lama, Lesti datang ke kantor polisi dan mencabut laporannya.

Lesti mengatakan, Rizky Billar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan, mereka berdua juga telah membuat surat perjanjian.

"Beliau sangat berjanji tidak akan mengulangi lagi, saat dituangkan di (surat) perjanjian dan berjanji di depan orang tua saya, memohon dimaafkan," kata Lesti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) kemarin seperti yang dilansir dari iNews.id.

Senada dengan Lesti, Sandy Arifin selaku kuasa hukum mengungkapkan kalau permintaan maaf Rizky Billar telah dituangkan dalam surat perjanjian. Surat perjanjian itu sengaja dibuat untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

"Perjanjian tersebut kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan sudah kami sampaikan dan kami masukkan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar dia.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut