JAKARTA, iNewsCirebon.id - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora.
Ditetapkannya suami penyanyi asal Cianjur Jawa Barat itu bukan tanpa sebab, Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti dan ditemukannya unsur pidana.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022) seperti yang dikutip dari iNews.id.
Alat bukti berupa visum Lesti Kejora, CCTV dan keterangan lima orang saksi merupakan dasar dinaikkannya status Rizky Billar menjadi tersangka.
"Adanya lebam pada leher bagian depan dan terjadi gangguan fungsi sehingga menggunakan gips. Selain itu terdapat nyeri pada bagian leher dan sekitarnya," tutur Zulpan.
Rizky akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa pada 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya Lesti Kejora melaporkan KDRT Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Editor : Miftahudin