get app
inews
Aa Text
Read Next : Desa Buyut Sabet Juara Pertama Lomba GKSTTB Tingkat Provinsi Jawa Barat

7 Simbol Obat yang Perlu Diketahui, Yuk Kenali!

Rabu, 07 September 2022 | 20:47 WIB
header img
Simbol Obat-Obatan (Foto: Okezone/Istimewa )

4. Obat dengan simbol “Palang Medali Merah"

Obat dengan simbol tersebut merupakan obat yang paling berbahaya. Golongan obat ini adalah narkotika, baik yang berasal dari tanaman, sintesis, maupaun semi sintesis. 

Golongan obat ini hanya bisa didapatkan menggunakan resep dokter, dengan tanda tangan dan nomor izin praktir dokter pada resep. Tak hanya itu, resep juga tidak memiliki salinan untuk mencegah penyalahgunaan. Dokter biasa menggunakan obat ini sebagai obat bius dan antinyeri. 

Penyalahgunaan narkoba bisa menyebabkan penggunanya mengalami ketergantungan, mati rasa, menurunkan tingkat kesadaran, dan menghilangkan rasa sakit. 

5. Obat dengan simbol pohon berwarna hijau

Simbol pohon berwarna hijau pada obat-obatan menunjukan jika produk obat tersebut tergolong sebagai jamu yang terbuat dari bahan dasar herbal atau tanaman tradisional. 

Pada kemasan obat biasanya tertulis “jamu” di bawah simbol. Seperti yang diketahui, jamu merupakan obat tradisional yang cukup manjur untuk digunakan. 

6. Obat dengan simbol tiga bintang

Produk obat dengan simbol tiga bintang berwarna kuning ini disebut dengan Obat Herbal Terstandar atau OHT. OHT ini berbeda dengan jamu secara proses pengolahan. 

OHT terbuat dari bahan dasar alami dan diproses dengan teknologi tinggi serta sudah teruji toksisitas dan kronisnya. Tak hanya itu saja, OHT biasanya telah melalui tahap pre-klinik dengan tujuan agar mengetahui standar kesehatannya sebelum diproduksi. 

7. Obat dengan simbol salju berwarna hijau

Simbol tersebut merujuk pada obat-obatan fitofarmaka. Fitofarmaka merupakan obat yang mirip dengan OHT, sama-sama berbahan dasar alami namun cara pengolahannya menggunakan teknologi yang lebih tinggi dan disetarakan dengan obat-obatan modern. 

Itulah informasi mengenai 7 Simbol obat--obatan yang perlu diketahui. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut