get app
inews
Aa Read Next : IAI Kabupaten Cirebon Edukasi Penggunaan Obat Selama Ramadhan

7 Simbol Obat yang Perlu Diketahui, Yuk Kenali!

Rabu, 07 September 2022 | 20:47 WIB
header img
Simbol Obat-Obatan (Foto: Okezone/Istimewa )

TUJUH simbol obat-obatan yang perlu Anda ketahui. Simbol-simbol itu merujuk pada golongan obat tertentu. Hal tersebut karena meski dijual bebas, beberapa obat tidak bisa dibeli atau dikonsumsi secara sembarangan karena harus sesuai resep dokter.

Maka dari itu, Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) membuat aturan dan golongan obat. Penggolongan ini diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini telah diperbaharui dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.

Berikut 7 simbol obat-obatan yang harus diketahui dari berbagai sumber:

1. Obat simbol hijau berlingkaran hitam

Obat dengan simbol hijau dan memiliki lingkaran hitam merupakan golongan obat yang bisa Anda jumpai dengan mudah. Ini karena obat-obat tersebut merupakan obat yang beredar bebas dan bisa dijual maupun dibeli tanpa batas.

Golongan obat ini biasanya sudah memiliki petunjuk penggunaan dan juga penyimpanan.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut