Perkawinan yang terjadi antara ayah dan anak, ibu dan anak, kakak dan adik, menjadi hal sangat biasa. Suku Polahi menganggap perkawinan sedarah merupakan sesuatu yang wajar.
Dari sudut pandang agama dan medis, perkawinan sedarah dilarang karena berdampak buruk pada keturunan. Anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah berpotensi mengalami kelainan fisik dan mental. Namun anehnya, hal itu tidak terjadi pada Suku Polahi.
Anak yang terlahir dari perkawinan sedarah lahir dalam keadaan normal, tidak cacat. Anak-anak Suku Polahi juga mengalami pertumbuhan serta perkembangan seperti orang normal.
Meski hidup mengasingkan diri, Suku Polahi sudah mampu beradaptasi dengan masyarakat umum saat ini. Mereka bersosialisasi termasuk berdagang dengan masyarakat, seperti menjual hasil panen.
Editor : Windi Trikusumawati