KUNINGAN,iNews.id - Pasangan suami istri di Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya,Kuningan, Jawa Barat diamankan petugas Satnarkoba Polres Kuningan, lantaran diketahui keduanya menjadi pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 103 gram dan barang bukti haram lainya yang disimpan di dalam speaker box mainan anak anak.
Wakapolres Kuningan, Kompol Syamsul Bagja megungkapkan kedua tersangka CS dan AK sepasang suami istri, keduanya di tangkap saat hendak mengedarkan narkoba, dan ditemukan adanya satu paket sabu seberat satu gram lebih.
" Dari penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka dan mendapati 102 gram lebih paket sabu yang disimpan didalam speaker mini didalam rumahnya" Ujar Wakapolres, Jumat (12/8/2022).
Petugas juga masih melakukan pengembangan kasus ini,yang kemungkinan melibatkan pihak lain.
Atas perbuatanya pasangan suami istri ini dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 uu RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Miftahudin