Baca Juga
Intip Gaji PNS Lengkap Terbaru Mulai Agustus 2022, Benar Naik?
Untuk besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 dan pasal 3 perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Besaran gaji PPPK besaran terbaru tahun 2022 dibagi dalam berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Itulah beberapa perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK.
Editor : Miftahudin