Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 2.010 Honorer Kesehatan Kabupaten Cirebon Lulus P3K, PHNIC Gelar Istigosah
Advertisement . Scroll to see content

Penasaran? Begini Perbandingan Upah PPPK, Honorer dan Outsourching Terbaru

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:02 WIB
  • author Akhmad Fajar Eka
Penasaran? Begini Perbandingan Upah PPPK, Honorer dan Outsourching Terbaru
Cek Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK Terbaru. (FOTO : MNC Media)

INGIN tahu perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK ? Tentunya ini menjadi bahasan menarik bagi yang penasaran.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada 28 November 2023, pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer. Karena pemerintah bertujuan untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Alasan lainnya, karena para honorer sering berdampak pada pengupahan yang dibawah UMR atau Upah Minimum Regional.

Berikut perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK yang telah kami himpun dari berbagai sumber.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut