get app
inews
Aa Read Next : Yuk, Ajukan KPR di bank bjb, Suku Bunga Murah Berlimpah Hadiah

Penasaran? Begini Perbandingan Upah PPPK, Honorer dan Outsourching Terbaru

Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:02 WIB
header img
Cek Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK Terbaru. (FOTO : MNC Media)

INGIN tahu perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK ? Tentunya ini menjadi bahasan menarik bagi yang penasaran.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada 28 November 2023, pemerintah secara resmi akan menghapus tenaga honorer. Karena pemerintah bertujuan untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera, serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Alasan lainnya, karena para honorer sering berdampak pada pengupahan yang dibawah UMR atau Upah Minimum Regional.

Berikut perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK yang telah kami himpun dari berbagai sumber.

Perbandingan Upah Honorer, Outsourching dan PPPK

Pada tahun 2023 nanti tenaga honorer diubah menjadi pekerja alih daya atau oursourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

Besaran gaji yang akan mereka terima telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Honorarium untuk pekerjaan seperti satpam, pengemudi, OB dan lain-lainya akan ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) tempatnya bekerja. Sehingga, besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

Honorer atau Outsourcing akan mendapatkan besaran gaji yang telah diatur seperti diatas dan setiap wilayahnya memiliki besaran yang berbeda. Misalnya, Satpam dan driver yang bekerja di DKI Jakarta akan mendapatkan besaran gaji sebesar Rp5.344.000 per bulan. Lalu, wilayah kedua dengan gaji tertinggi yang berada di wilayah Papua akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.256.000 per bulan. Namun, itu belum termasuk termasuk tunjangan dan uang lembur. Uang lembur untuk satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.

Besaran Gaji PPPK

Untuk besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 dan pasal 3 perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nantinya, PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Besaran gaji PPPK besaran terbaru tahun 2022 dibagi dalam berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  •  Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Itulah beberapa perbandingan upah honorer, outsourching dan PPPK.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut