Logo Network
Network

Intip Gaji PNS Lengkap Terbaru Mulai Agustus 2022, Benar Naik?

Rizki Setyo Nugroho
.
Selasa, 02 Agustus 2022 | 13:44 WIB
Intip Gaji PNS Lengkap Terbaru Mulai Agustus 2022, Benar Naik?
Gaji PNS Agustus 2022 (Foto: Okezone)

BEREDAR kabar mengenai informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini. Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS.

Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:

Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022

1. PNS Golongan I

Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. PNS Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan

Itulah beberapa informasi mengenai gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022. Untuk kenaikan gaji PNS akan diberitakan lebih lanjut setelah peraturan perundang-undangannya dikeluarkan oleh Pemerintah.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini