BEREDAR kabar mengenai informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini. Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS.
Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:
Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022
1. PNS Golongan I
Golongan Ia : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id : Rp1.851.800 - Rp2.686.500
2. PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
3. PNS Golongan III
Golongan IIIa : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan
Itulah beberapa informasi mengenai gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022. Untuk kenaikan gaji PNS akan diberitakan lebih lanjut setelah peraturan perundang-undangannya dikeluarkan oleh Pemerintah.
Editor : Miftahudin