BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan Ivermectin yang sekarang mulai disebar ke beberapa daerah sebagai obat Covid-19, karena memiliki efek samping yang perlu disikapi serius.
Ivermectin merupakan obat keras yang tidak boleh sembarang dipakai. Artinya, penggunaan obat Ivermectin harus di bawah pengawasan dokter dan pembeliannya wajib menggunakan resep dokter.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson," ungkap laporan BPOM.
BPOM pun menerangkan bahwa jika obat Ivermectin mau dipakai sebagai terapi pengobatan Covid-19, maka masih perlu bukti ilmiah untuk meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya melalui uji klinis lebih lanjut.
"Penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah dipublikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. Akan tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan," kata BPOM.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19, sambung BPOM, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
BPOM pun menyarankan agar masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membelinya melalui platform online. "Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas BPOM.
Editor : Miftahudin