get app
inews
Aa Read Next : Masa Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 305 Personel Keamanan

Paska Kecelakaan di perlintasan KM 202+1, Komunitas Pecinta KA di Cirebon Sosialisasi Keselamatan

Minggu, 07 Agustus 2022 | 20:29 WIB
header img
Komunitas Pecinta Kereta Api dan PT Kai Daop 3 Cirebon Sosialisai Keselamatan di Perlintasan Sebidang ( Foto : Istimewa)

Selanjutnya, keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang, ada di rambu - rambu lalu lintas," Jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

PT KAI Daop 3 Cirebon menyesalkan kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) pada Sabtu, 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan.

Atas kejadian tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing - masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak empat orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

Suprapto menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

" PT KAI Daop 3 Cirebon berharap, melalui keperdulian dan kerjasama semua stakeholders sesuai fungsi yang diatur dalam perundangan yang berlaku, kendala tantangan persoalan seputar perlintasan yang selama ini ada, bisa diselesaikan secara holistik,"Tutup Suprapto.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut