get app
inews
Aa Read Next : Dinar Candy Dijerat Kasus Aksi Pornografi, Siap Disidangkan

Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Simak Aturan Barunya

Minggu, 24 Oktober 2021 | 08:49 WIB
header img
Aturan ASN berubah lagi (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN ). 

SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan hari ini , 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini. 

“Memperhatikan arahan dan kebijakan bapak Presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut. 

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE MenPANRB No 23/2021: 

A. Sektor Non Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin 

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4:

1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari. 

b. PPKM Level 3:

1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari. 

c. PPKM Level 2 dan Level 1

1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin 

B. Sektor Esensial

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

c. PPKM Level 2 dan Level 1: - 

C. Sektor Kritikal

1. Wilayah Jawa dan Bali

a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) 

2. Wilayah Luar Jawa Bali

a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)

b. PPKM Level 3: -

c. PPKM Level 2 dan Level 1:-

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut