JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021. Selama perpanjangan kebijakan tersebut selama sepekan, pemerintah akan melakukan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM dengan level 4 di Jawa-Bali dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Uji coba tersebut akan di lakukan di empat kota di Pulau Jawa, namun dengan kapasitas minimal.
“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan,” kata dia secara virtual, Senin (9/8/2021).
Luhut menuturkan, ada penyesuaian regulasi baru terkait dengan uji coba pembukaan mal tersebut, seperti menunjukkan sertifikat vaksin dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Sementara bagi yang belum divaksin, anak usia kurang dari 12 tahun dan lansia lebih dari 70 tahun tidak boleh masuk ke mal.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi, jadi anak yang belum divaksin atau lansia tidak bisa masuk terlebih dahulu,” ujarnya.
Editor : Miftahudin