get app
inews
Aa Read Next : Hotman Paris Turun Tangan Bantu Sopir Bus Tragedi Guci yang Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

12 Gerai Holywings Groups Ditutup, GP Ansor Desak Usut Pimpinan Manajemen hingga Tuntas

Senin, 27 Juni 2022 | 19:06 WIB
header img
Massa GP Ansor DKI Jakarta mendatangi Holywings yang berlokasi di Senayan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup 12 gerai Holywings Groups, kali ini Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta terus bergerak menuntut pengusutan terhadap pimpinan manajemen Holywings.

Seperti diketahui, polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, yang kesemuanya merupakan karyawan Holywings.

"Kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan," ujar Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor DKI Jakarta, Muhammad Ainul Yakin, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA: 

Majikan Malaysia Pelaku Penyiksaan WNI hingga Tewas Divonis Bebas, Indonesia Tempuh Jalur Ini

Ainul menyesalkan para petinggi manajemen Holywings hanya melakukan permintaan maaf melalui media sosial.

"Kami mendesak owner dan manajemen Holywings tampil ke publik dan meminta maaf secara terbuka," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6/2022).

BACA JUGA: 

Demo Warga di Pelabuhan Cirebon, Warga Blokade Truk Batubara

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut