KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Dua pelaku pencurian besi siku tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik PlN, berinisial IS (29) dan G (24) warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengaku terpaksa mencuri lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil mencuri dibagi, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari karna saya sendiri tidak mempunyai pekerjaan tetap," ujar G saat dikonfirmasi sejumlah awak media saat ekspos yang digelar di Mapolresta Cirebon, Senin (31/5/2021).
Dikatakan G, besi siku hasil pencurian yang dilakukan dirinya bersama rekannya ini kemudian di jual di daerah Kota Cirebon dengan harga Rp 4.800 per Kg.
"Jual nya di daerah Pengambiran, Kota Cirebon dengan harga Rp 4.800 per kg," terangnya.
Akibat ulah nya ini, pihak kepolisian dari Polresta Cirebon akan menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Kapolresta Cirebon Kombes pol M Syahduddi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait