“Dua saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21). Keduanya merupakan warga Lebak, Banten yang merupakan seorang ayah dan anak.
Keduanya berhasil diamankan pada Senin (16/5/2022) di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten.
Peran masing-masing pelaku yaitu E sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga untuk diperiksa. Polisi juga mengusut apakah kedua pelaku melakukan aksi kejahatan di TKP lain.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tuturnya.
Editor : Sazili Mustofa