Ibu Muda Bonceng 2 Anak Balitanya Dibacok Begal di Tangerang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Nandha Aprilianti
Dua pelaku begal yang membacok ibu muda di Teluknaga, Tangerang, terekam CCTV. Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi.(Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Begal sadis beraksi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Korbannya adalah seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22) membonceng dua anaknya yang masih balita.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2022 lalu sekitar pukul 06.20 WIB. 

Kejadian bermula ketika korban hendak berangkat bekerja dengan mengendarai motor, namun terlebih dahulu ingin menitipkan kedua anaknya ke rumah kakaknya.

"Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban di mukanya, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban," katanya, Selasa (17/5/2022).

Korban pun mengalami luka bacok di bagian kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya. Pelaku kemudian panik melarikan diri karena korban berteriak meminta pertolongan. 

“Dua saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban,” ucapnya.  

Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21). Keduanya merupakan warga Lebak, Banten yang merupakan seorang ayah dan anak.  

Keduanya berhasil diamankan pada Senin (16/5/2022) di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. 

Peran masing-masing pelaku yaitu E sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga untuk diperiksa. Polisi juga mengusut apakah kedua pelaku melakukan aksi kejahatan di TKP lain. 

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tuturnya.
 

Editor : Sazili Mustofa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network