INDRAMAYU, iNews.id - Saat mengkonsumsi obat-obatan terlarang, 34 orang diduga anggota geng motor diamankan polisi di Kabupaten Indramayu. Mereka diamankan di Kawasan Yayasan Da'i Bachtiar di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (30/4/2022) dini hari.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi mengatakan, saat diamankan ada sebanyak enam butir obat-obatan terlarang yang didapat polisi dari anggota geng motor tersebut.
"Selain itu kita juga mendapati ada sebayak tiga unit sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat kendaraan," ujar Iptu Didi, Senin (2/5/2022).
Iptu Didi Wahyudi menceritakan, kejadian itu berawal saat polisi mendapat laporan adanya perkumpulan geng motor di antaranya XTC, BIX, dan JEMBERS di lokasi tersebut.
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Indramayu pun langsung mendatangi tempat tersebut lalu kemudian melakukan pemeriksaan.
Hal ini untuk mengantisipasi gangguan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), tawuran, dan geng motor, di wilayah hukum Polres Indramayu.
Lanjut Iptu Didi Wahyudi, tim dari Sat Res Narkoba Polres Indramayu pun langsung melakukan tes urine.
"Hasilnya ada 19 orang positif narkoba," ucapnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait