Tolak Pemeliharaan Tower Telekomunikasi di Cirebon, Pemilik Rumah Terlibat Aksi Dorong dengan Aparat
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kertawinangun melalui Karno menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengklaim selama ini tidak ada penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan tower tersebut.
Menurut Karno, menara telekomunikasi itu telah berdiri sejak 2010. Bahkan, hingga proses perpanjangan masa kontrak, ia menyebut tidak pernah ada keberatan dari masyarakat di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, persoalan tower tersebut kini tidak hanya menyangkut keberatan pemilik rumah yang berada di dekat lokasi, tetapi juga memunculkan perbedaan pandangan mengenai penerimaan masyarakat terhadap keberadaan menara yang telah beroperasi selama belasan tahun.
Polemik ini pun menjadi perhatian, terutama terkait kepastian perizinan, pemenuhan ketentuan pendirian menara telekomunikasi, serta penyelesaian keberatan pemilik properti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
