Tolak Pemeliharaan Tower Telekomunikasi di Cirebon, Pemilik Rumah Terlibat Aksi Dorong dengan Aparat
CIREBON, iNewsCirebon.id– Persoalan keberadaan menara atau tower telekomunikasi di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, memanas. Pemilik rumah yang berada sekitar delapan meter dari lokasi tower, Heru terlibat aksi saling tarik dan dorong dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai aparat Pemerintah Desa Kertawinangun saat proses pemeliharaan (maintenance) tower berlangsung.
Insiden tersebut bermula ketika Heru berupaya menghentikan aktivitas pemeliharaan yang dilakukan pihak provider. Namun, upayanya mendapat penghadangan hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung aksi saling tarik dan dorong.
Heru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah orang yang berada di lokasi. Ia menyebut dirinya ditarik dan didorong ketika berusaha menyampaikan keberatan atas aktivitas pemeliharaan tower tersebut.
Di balik insiden itu, Heru mengungkapkan bahwa keberatannya bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Ia mempersoalkan aspek legalitas pendirian tower, jarak bangunan dengan rumah miliknya, serta haknya sebagai pemilik properti yang selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Pajak PBB).
“Saya menggugat atas dasar kepemilikan tanah dan saya membayar PBB. Dalam aturan prosedural hukum memang seperti itu. Saya memang bukan warga sini secara KTP, tetapi saya punya rumah di sini dan PBB saya bayar sesuai aturan,” ujar Heru, Kamis ( 5/11/2026)
Ia menuturkan, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, keberadaan rumah miliknya diduga tidak diperhitungkan dalam penentuan jarak pendirian tower. Padahal, bangunan tersebut berada sangat dekat dengan menara telekomunikasi, yakni sekitar delapan meter.
“Setelah saya cek, rumah yang saya beli ini ternyata tidak dianggap, hanya belantaran. Jarak tower dengan rumah saya hanya sekitar delapan meter. Artinya, kalau aturan pendirian tower harus memperhitungkan jarak dengan rumah penduduk, ini menjadi persoalan yang harus diperiksa,” katanya.
Menurut Heru, persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum, terutama menyangkut kelengkapan perizinan dan pemenuhan ketentuan teknis pendirian menara telekomunikasi.
Selain mempersoalkan aspek legalitas dan jarak bangunan, ia juga mengaku keberadaan tower yang berdekatan dengan rumahnya berdampak terhadap nilai investasi properti yang dimilikinya.
Atas dasar itu, Heru meminta seluruh aktivitas yang berkaitan dengan tower dihentikan sementara hingga proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya meminta semua kegiatan berhenti selama proses ini sampai inkrah. Siapa pun nanti yang menang di pengadilan, itu yang akan kita taati,” tegasnya.
Namun, permintaan tersebut belum menghentikan aktivitas di lokasi. Saat Heru menyampaikan keberatannya, proses pemeliharaan tower tetap berlangsung dan sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas di lingkungan menara.
Heru menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan keberatannya. Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif, termasuk menyangkut legalitas dan ketentuan pendirian tower.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kertawinangun melalui Karno menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengklaim selama ini tidak ada penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan tower tersebut.
Menurut Karno, menara telekomunikasi itu telah berdiri sejak 2010. Bahkan, hingga proses perpanjangan masa kontrak, ia menyebut tidak pernah ada keberatan dari masyarakat di lingkungan sekitar.
Dengan demikian, persoalan tower tersebut kini tidak hanya menyangkut keberatan pemilik rumah yang berada di dekat lokasi, tetapi juga memunculkan perbedaan pandangan mengenai penerimaan masyarakat terhadap keberadaan menara yang telah beroperasi selama belasan tahun.
Polemik ini pun menjadi perhatian, terutama terkait kepastian perizinan, pemenuhan ketentuan pendirian menara telekomunikasi, serta penyelesaian keberatan pemilik properti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
