JAKARTA, iNewsCirebon.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai uji coba penerapan pendekatan kepatuhan perpajakan kolaboratif (Co-operative Compliance) bersama PT Pertamina (Persero). Program ini bertujuan membangun sistem kepatuhan yang lebih transparan melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan sehingga potensi persoalan pajak dapat diidentifikasi sejak awal.
Peluncuran program berlangsung di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026), dengan dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengelola BUMN, PT Pertamina (Persero), serta sejumlah pimpinan BUMN strategis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pendekatan Co-operative Compliance menghadirkan pola baru hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Melalui mekanisme ini, pembahasan mengenai potensi risiko perpajakan dilakukan sejak awal transaksi, bukan setelah kewajiban perpajakan muncul.
Menurut Bimo, keterlibatan Pertamina sebagai perusahaan pertama dalam uji coba menjadi langkah penting untuk membangun sistem kepatuhan yang lebih efektif. Dengan dukungan TCF dan pertukaran data yang terintegrasi, potensi risiko perpajakan dapat dideteksi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, sekaligus meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Uji coba tersebut mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26. Selama periode itu, perusahaan akan melakukan penilaian mandiri terhadap TCF, menyusun compliance arrangement bersama DJP, dan melaksanakan evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan program.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyebut keikutsertaan perusahaannya dalam program tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan. Ia menilai penerapan TCF dan integrasi data akan meningkatkan transparansi sekaligus memperbaiki pengelolaan risiko perpajakan.
Dukungan juga datang dari Kementerian ESDM dan Badan Pengelola BUMN. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Komjen Pol. Yudhiawan, menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat tata kelola di sektor energi. Sementara Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Tedi Bharata, berharap praktik serupa dapat diterapkan secara bertahap di berbagai BUMN lainnya.
DJP menjelaskan bahwa pengembangan Co-operative Compliance mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Setelah Pertamina, program serupa direncanakan akan diuji coba di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai bagian dari persiapan implementasi yang lebih luas.
Bimo berharap pendekatan kepatuhan kolaboratif dapat menjadi fondasi sistem perpajakan yang semakin modern, transparan, dan berlandaskan kepercayaan. Menurutnya, sinergi yang lebih erat antara DJP dan wajib pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
