Pemerintah Terbitkan PMK 10/2025, Berikan Insentif Pajak untuk Pekerja di Sektor Tertentu

Riant Subekti
Pemerintah Terbitkan PMK 10/2025, Berikan Insentif Pajak untuk Pekerja di Sektor Tertentu. Foto : Ilustrasi

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas perekonomian nasional.

 

Aturan ini menjadi langkah lanjutan setelah pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%, yang berlaku sejak 1 Januari 2025. "Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang bekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Stimulus ini berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025.

 

Adapun kriteria penerima insentif adalah pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran A PMK 10/2025.

 

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.


 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network