CIREBON, iNewsCirebon.id - Keluhan penyanyi sekaligus mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, soal kewajiban membayar pajak saat mengurus balik nama rumah warisan ayahnya, langsung mendapat tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Leony sebelumnya curhat melalui akun Instagram pribadinya bahwa ia harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah hanya untuk mengurus balik nama rumah peninggalan sang ayah yang wafat pada 2021. Menurutnya, beban pajak sebesar 2,5 persen dari nilai rumah itu terasa memberatkan.
“Rumah itu kan warisan dari bokap gue, sudah bayar pajak waktu beli, setiap tahun bayar PBB juga. Masa sekarang cuma ganti nama ke gue, harus bayar lagi puluhan juta,” ujar Leony.
Keluhan ini memantik diskusi publik soal aturan pajak warisan. DJP pun angkat suara melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli. Ia menjelaskan bahwa undang-undang memang mengatur kewajiban pajak terkait warisan, dengan dua kondisi berbeda.
Pertama, warisan yang belum terbagi tetap menjadi subjek pajak jika menghasilkan penghasilan, misalnya rumah peninggalan yang disewakan. Kedua, jika aset warisan telah dibagikan kepada ahli waris, maka saat dilakukan balik nama sertifikat tanah atau bangunan akan muncul kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final.
“PPh Final atas pengalihan hak tanah atau bangunan diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2016. Tarifnya 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan. Namun, ahli waris bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh jika memenuhi syarat tertentu,” jelas Rosmauli, Kamis (11/9).
Selain itu, ia menekankan bahwa pembayaran lain yang muncul saat balik nama—yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)—merupakan pungutan daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski begitu, suara publik ramai mendukung keluhan Leony. Banyak warganet yang merasa aturan pajak warisan perlu ditinjau kembali agar tidak terlalu membebani masyarakat yang hanya ingin melanjutkan kepemilikan aset keluarga.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
