JAKARTA, iNewsCirebon.id– Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Pendapatan tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp3,17 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga Januari 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, sepanjang Januari 2025, tidak ada penunjukan baru, perubahan data, maupun pencabutan status pemungut pajak. Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 181 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total penerimaan Rp26,12 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun tahun 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp774,8 miliar hingga Januari 2025," jelas Dwi Astuti.Rabu (12/2).
Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga diperoleh dari pajak kripto, fintech, dan pajak SIPP.
Pajak Kripto
Penerimaan pajak kripto tercatat mencapai Rp1,19 triliun hingga Januari 2025. Angka ini berasal dari Rp246,45 miliar di 2022, Rp220,83 miliar di 2023, Rp620,4 miliar di 2024, dan Rp107,11 miliar di 2025. Pajak ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp634,24 miliar.
Pajak Fintech (P2P Lending)
Penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat mencapai Rp3,17 triliun. Rinciannya, Rp446,39 miliar di 2022, Rp1,11 triliun di 2023, Rp1,48 triliun di 2024, dan Rp140 miliar di 2025. Pajak fintech ini meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.
Pajak SIPP
Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,90 triliun hingga Januari 2025. Penerimaan ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun di 2023, Rp1,33 triliun di 2024, dan Rp53,77 miliar di 2025. Pajak SIPP meliputi PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.
Pemerintah Akan Terus Optimalkan Pemungutan Pajak Digital
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemungutan pajak di sektor ekonomi digital guna menciptakan kesetaraan usaha antara pelaku bisnis konvensional dan digital.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field), pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Dwi Astuti.
Selain itu, pemerintah juga akan terus mengembangkan potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor ekonomi digital, termasuk pajak atas transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem digital pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar pemungut PPN produk digital luar negeri, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id atau pajak.go.id/en/digitaltax untuk versi bahasa Inggris.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait