Lebih lanjut, Agung juga mengomentari terkait laporan audit kompilasi yang disampaikan tergugat di dalam persidangan.
“Kalau ini sih namanya mau mengaburkan fakta, buktinya sama sekali tidak kredibel! Bisa ditanyakan ke seluruh auditor di Tanah Air Indonesia, laporan kompilasi itu hanya jasa mengkompilasi data keuangan sebatas dari yang disampaikan oleh pihak yang ‘memesan’ yaitu dalam hal ini tergugat, tapi tidak ada verifikasi atas kebenaran data, jadi ujung-ujungnya juga tetap merujuk pada mutasi rekening koran yang kami sampaikan,” katanya.
Agung menambahkan, auditor yang membuat laporan kompilasi itu sebenarnya sudah menuliskan secara jelas bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pihak ketiga lainnya karena datanya tidak melalui proses verifikasi.
“Jadi tergugat pada saat ini seperti menjilat ludahnya sendiri. Jika perlu, tanyakan saja kepada auditornya! Kami jamin pasti jawabannya sama seperti yang telah kami sampaikan bahwa laporan kompilasi tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akhirnya apa yang kami tunggu terungkap juga. Kami meminta masyarakat Kota Cirebon untuk mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah mengajukan sebanyak 127 bukti ke hadapan majelis hakim.
“Kami telah menunjukkan bukti-bukti, juga pendapatan dari PT PUS, serta permintaan audit investigative dari Polda Jabar melalui kantor akuntan public. Total ada 127 bukti, baru sedikit, mereka (pihak Wika Tandean) sudah 700an bukti,” katanya.
Ia juga mengklaim memiliki bukti setoran pendanaan dari Frans Simanjuntak dalam pembangunan GTC.
“Itu juga ada buktinya, kami pegang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.
“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena awalnya Frans memiliki hutang pribadi kepada klien kami yang tidak bisa dia bayarkan, sehingga menawarkan proyek kepada Klien kami. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, beberapa waktu lalu.
Namun dalam perjalanannya, Agung menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
