CIREBON, iNewsCirebon.id – Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman atau Jigus resmi memimpin jalannya pemerintahan Kabupaten Cirebon sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Penugasan itu berlangsung selama Bupati Cirebon Imron menjalankan ibadah umrah, terhitung sejak 23 Juni hingga 8 Juli 2026.
Penunjukan Jigus dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan. Meski menjabat sebagai Plh, kewenangannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dapat mengambil keputusan strategis tanpa koordinasi.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa, mengatakan penunjukan tersebut merupakan mekanisme administrasi selama Bupati mengambil cuti.
"Pak Bupati sedang menjalankan ibadah umrah. Karena itu Wakil Bupati ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati berdasarkan surat keputusan yang berlaku mulai 23 Juni sampai 8 Juli 2026," ujar Yadi, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, setelah masa cuti berakhir, jabatan Plh otomatis berakhir dan kewenangan pemerintahan kembali dipegang Bupati tanpa perlu diterbitkan surat keputusan baru.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Mae Azhar, mengingatkan agar penugasan Jigus tidak dikaitkan dengan kepentingan politik.
"Jangan dimaknai sebagai panggung politik. Ini hanya mengisi kekosongan sementara. Bupati juga sebentar lagi kembali," katanya.
Mae menegaskan, tugas Plh hanya memastikan pemerintahan tetap berjalan selama Bupati menjalankan ibadah dan seluruh kewenangan harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
"Ini bukan panggung politik untuk Wakil Bupati. Semua harus tetap berjalan sesuai kewenangan yang telah diatur," pungkasnya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
