CIREBON, iNews id - Sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan PPKM darurat mulai diterapkan oleh petugas gabungan di GTC Trade Centre Gunungsari Kota Cirebon, Senin (5/7/2021).
Pantauan langsung dilapangan, petugas gabungan melakukan operasi di kawasan Jalan Gunungsari. Bagi warga maupun pengendara yang tidak menggunakan masker, terpaksa digiring petugas untuk sidang ditempat. Setelah diperiksa kelengkapan tanda pengenal.
Hasilnya, 30 orang dikenakan sanksi denda dan 5 orang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Dalam razia tersebut, beberapa warga sempat adu mulut dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, akhirnya setelah petugas menjelaskan peraturan pemerintah, barulah para pelanggar mengerti.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Edi Siswoyo mengatakan, bagi warga yang tidak memakai masker langsung didenda saat itu juga.
"Yang tidak memakai masker kita denda 100 ribu. Bagi yang tidak mampu kami kenakan sanksi sosial tapi untuk yang mampu bayar denda administratif 100 ribu", ungkapnya.
Edi Siswoyo juga mengatakan, bagi pelaku usaha yang menyediakan makan di tempat, akan ditindak saat ini juga.
"Kuliner itu tidak ada makan ditempat, hari ini kalo ada yang buka, akan kami tindak saat ini juga. Dan bagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional juga akan disegel sebagai bentuk tindakan kami", pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait