Salahgunakan Visa, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Riant Subekti
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, didampingi Kasi Inteldakim Deny Haryadi serta Kasi Tikim Sonny Prabowo. (Foto : Istimewa).

Namun, petugas mendapati para WNA tersebut terlibat dalam berbagai aktivitas di lingkungan perusahaan, mulai dari pekerjaan konstruksi hingga pengoperasian peralatan. Mereka juga diketahui tinggal di mess yang berada di area usaha tersebut.

Kasi Inteldakim Deny Haryadi menjelaskan, sebagian dari WNA tersebut baru tiba di Indonesia pada pertengahan hingga akhir Januari 2026. “Setelah dilakukan pendalaman, kedelapan orang ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang digunakan. Visa yang mereka miliki bukan untuk bekerja,” ujar Deny.

Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, mereka ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses deportasi.

Komang juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah mendeportasi sebanyak 28 WNA dari berbagai negara akibat pelanggaran keimigrasian.

“Kami terus berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam memberikan informasi,” ucapnya.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network