Kronologi Lengkap Suami Siri Piting dan Cekik Istri Pekerja Terapis SPA hingga Tewas

Abdullah M Surjaya
Ahmad Riansa pelaku pembunuhan terapis spa berinisial SM (23) di Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsCirebon.id - Misteri kematian tragis SM (23), seorang terapis spa yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, akhirnya benderang. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku yang ternyata adalah suami siri korban, AH alias Ahmad Riansa (29).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, berikut adalah urutan kejadian lengkap dari awal mula pertikaian hingga tertangkapnya pelaku:

1. Pagi Hari Berdarah (Rabu, 7 Januari 2026)

Maut menjemput SM di kamar kosnya yang terletak di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Sejak pagi hari, situasi di kamar tersebut memanas. Terjadi percekcokan hebat antara terapis cantik SM dan suami sirinya, AH.

Motif utama pertengkaran ini adalah api cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban. AH yang tidak mampu mengendalikan emosinya kemudian melakukan tindakan fisik yang fatal.

2. Detik-Detik Pembunuhan

Di tengah keributan tersebut, AH melakukan kekerasan secara brutal. Pelaku memiting dan mencekik leher korban dengan sangat kuat. Hasil pemeriksaan medis (otopsi) menunjukkan bahwa SM meninggal dunia akibat kerusakan pada cincin tenggorokan yang disebabkan oleh tekanan benda tumpul. Kekerasan tersebut memutus aliran napas korban hingga ia tewas di tempat.

3. Penemuan Jasad dan Kecurigaan Keluarga

Sore hari di tanggal yang sama, pihak keluarga mulai merasa ada yang tidak beres karena SM sama sekali tidak bisa dihubungi sejak siang. Keluarga kemudian mendatangi rumah kos dan meminta bantuan pengelola untuk membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan.

Saat itulah, warga sekitar digegerkan dengan penemuan jasad sang terapis cantik yang sudah membeku di dalam kamarnya. Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP dan menyimpulkan SM merupakan korban pembunuhan.

4. Pelarian ke Luar Provinsi

Sadar aksinya telah menghilangkan nyawa sang istri, AH langsung melarikan diri sesaat setelah kejadian. Ia meninggalkan Kota Bekasi dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan melacak jejak pelaku hingga ke wilayah Banten.

5. Penangkapan di Kabupaten Lebak (Minggu, 11 Januari 2026)

Setelah empat hari dalam pelarian, persembunyian AH akhirnya tercium. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota menggerebek lokasi persembunyian pelaku di Kabupaten Lebak, Banten. AH diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Bekasi untuk menjalani proses hukum.

6. Ancaman Hukuman Berat

Kini, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, namun dapat diperberat mengingat adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network