Fenomena ini pun menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan peran dan pengawasan otoritas bandara terhadap keberadaan perempuan tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian setempat akhirnya memberikan klarifikasi. Polisi menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan perempuan tersebut telah tinggal di KLIA selama satu tahun tidak sepenuhnya benar.
Pihak berwajib juga menegaskan bahwa perempuan tersebut merupakan warga negara setempat, bukan warga asing sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial. Ia diamankan pada 18 Desember 2025 setelah terlibat keributan, sebagaimana terekam dalam video viral.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa perempuan tersebut memiliki kartu yang berkaitan dengan kondisi kesehatan mental. Atas dasar itu, polisi kemudian membawanya ke Hospital Kajang untuk mendapatkan penanganan medis yang sesuai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Distrik KLIA, Superintendent Albany Hamzah. Hingga kini, motif sebenarnya yang melatarbelakangi keberadaan perempuan itu di bandara masih belum diketahui secara pasti.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan serta lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi yang jelas.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
