Dari hasil penyidikan awal, Kejari menemukan indikasi manipulasi data dalam pengajuan bantuan PKBM yang dikirim ke kementerian. Modusnya, sejumlah PKBM diduga menambah jumlah peserta didik fiktif hanya demi memenuhi syarat pencairan bantuan.
Tak hanya itu, penyidik mendapati adanya penggunaan data peserta didik dari sekolah formal, mulai dari tingkat SD hingga SMP, yang dicatut untuk kepentingan administrasi PKBM.
“Beberapa PKBM diduga mengadopsi data siswa sekolah formal untuk menggenapkan jumlah peserta,” tegas Mulyanto.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat peran PKBM yang seharusnya memperluas akses pendidikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
