BREAKING NEWS: Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Aktif Kembali

iNews TV, Vitrianda
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut polemik pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Foto: iNews TV

Dikenai Sanksi Nonaktif (Melanggar)
Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif untuk beberapa bulan, dengan masa hukuman dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai masing-masing:

Ahmad Sahroni: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan. Ini merupakan sanksi terberat yang diputuskan MKD dalam kasus ini.

Eko Patrio: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan.

Nafa Urbach: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 3 bulan.

MKD juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tersebut tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR RI.

Putusan ini menjadi penentu akhir nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka (Nasional Demokrat dan PAN) karena dinilai mencederai perasaan publik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network