JAKARTA, iNewsCirebon.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut polemik pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa tiga dari lima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif.
Berikut adalah rincian putusan MKD:
Diaktifkan Kembali (Tidak Melanggar)
Dua anggota DPR dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diminta untuk menjaga perilaku ke depannya:
Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Surya Utama (Uya Kuya): Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
