JAKARTA, iNewsCirebon.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif yang tersangkut polemik pasca-demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan bahwa tiga dari lima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif.
Berikut adalah rincian putusan MKD:
Diaktifkan Kembali (Tidak Melanggar)
Dua anggota DPR dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diminta untuk menjaga perilaku ke depannya:
Adies Kadir: Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Surya Utama (Uya Kuya): Dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan MKD memutuskan ia diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
Dikenai Sanksi Nonaktif (Melanggar)
Tiga anggota DPR dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif untuk beberapa bulan, dengan masa hukuman dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai masing-masing:
Ahmad Sahroni: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 6 bulan. Ini merupakan sanksi terberat yang diputuskan MKD dalam kasus ini.
Eko Patrio: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 4 bulan.
Nafa Urbach: Terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama 3 bulan.
MKD juga menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, kelima teradu tersebut tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota DPR RI.
Putusan ini menjadi penentu akhir nasib lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka (Nasional Demokrat dan PAN) karena dinilai mencederai perasaan publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
